Menindaklanjuti surat Wakil Rektor II No.2236/UN10.A02/KU/2020 perihal pengembalian dana toga sehubungan dengan pelaksanaan Wisuda secara daring, maka biaya toga yang sudah dibayarkan oleh mahasiswa akan dikembalikan melalui Fakultas dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Mengisi pendataan melalui google form sd tgl 31 oktober dengan alamat sebagai berikut : https://forms.gle/6oE5sHo5bcKRedra9
  2. Mahasiswa peserta wisuda periode 9 -12 dan Mahasiswa dalam daftar antrian yang sudah membayar biaya toga.
  3. Pengisian data di google form ini sd tanggal 30 November 2020
  4. Dana dapat diambil di fakultas atau lewat transfer (diutamakan Bank Mandiri, selain Bank Mandiri akan dipotong biaya transfer dari biaya toga)
  5. Mekanisme pengembalian akan diumumkan kemudian melalui fpik.ub.ac.id