Menindaklanjuti surat Wakil Rektor II No.2236/UN10.A02/KU/2020 perihal pengembalian dana toga sehubungan dengan pelaksanaan Wisuda secara daring, maka biaya toga yang sudah dibayarkan oleh mahasiswa akan dikembalikan melalui Fakultas dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mengisi pendataan melalui google form sd tgl 31 oktober dengan alamat sebagai berikut : https://forms.gle/6oE5sHo5bcKRedra9
- Mahasiswa peserta wisuda periode 9 -12 dan Mahasiswa dalam daftar antrian yang sudah membayar biaya toga.
- Pengisian data di google form ini sd tanggal 30 November 2020
- Dana dapat diambil di fakultas atau lewat transfer (diutamakan Bank Mandiri, selain Bank Mandiri akan dipotong biaya transfer dari biaya toga)
- Mekanisme pengembalian akan diumumkan kemudian melalui fpik.ub.ac.id