- Pelaksanaan KPRS (batal tambah mata kuliah) di semester Genap tahun akademik 2022/2023 dilaksanakan mulai tanggal 13 Februari s/d 17 Februari 2023
- Mahasiswa wajib menghubungi Dosen PA untuk membuka validasi KRS sebelum melaksanakan KPRS
- Mahasiswa merubah mata kuliah yang akan dibatalkan/ditambah melalui SIAM selanjutnya meminta persetujuan Dosen PA untuk memvalidasi KRS yang sudah dirubah
- KRS yang sudah divalidasi oleh dosen PA dicetak dan di kirim ke google formulir pengajuan KPRS di web fpik melalui LINK berikut ini.
- KPRS yang diakui oleh bagian Akademik FPIK adalah yang sudah divalidasi oleh Dosen PA, apabila belum divalidasi oleh dosen PA maka mata kuliah yang ada di KRS mahasiswa tidak akan muncul di presensi perkuliahan