Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya (FPIK UB) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan berkualitas dan inklusif bagi seluruh civitas akademika dan masyarakat sekitarnya. Dalam upaya menciptakan lingkungan yang nyaman, hijau, rapi, dan teratur, FPIK UB terus melakukan pemeliharaan, pengelolaan, renovasi, dan pembangunan fasilitas yang memenuhi standar acuan yang dapat digunakan bersama.
Fasilitas merupakan sarana pelayanan penting yang berperan dalam mendukung kegiatan akademik dan kesejahteraan civitas akademika. Terkait dengan hal ini, Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 5 menekankan pentingnya penyediaan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas untuk memastikan inklusi dan aksesibilitas yang lebih baik.
Pembangunan fasilitas parkir khusus untuk penyandang disabilitas di FPIK UB adalah untuk memberikan akses yang mudah dan nyaman bagi mereka, sehingga mereka dapat mengembangkan potensi mereka secara optimal tanpa hambatan fisik. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya FPIK UB dalam memenuhi standarisasi layanan dengan kualitas berkelanjutan.
Fasilitas parkir khusus untuk penyandang disabilitas terletak di Halaman Utara Gedung Utama FPIK UB. Fasilitas ini dirancang dengan memperhatikan kemudahan akses keluar masuk mobil penyandang disabilitas, sesuai dengan standar yang berlaku. Fasilitas ini tidak hanya ditujukan untuk kepentingan civitas akademika FPIK UB, namun juga untuk masyarakat sekitarnya yang membutuhkan. Dengan demikian, FPIK UB berupaya memberikan dampak positif yang luas bagi semua pihak. [ALF]