Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meminimalisir risiko terjadinya korupsi. Konsep yang diterapkan dalam Penguatan Pengawasan merupakan inisiatif untuk mendorong terciptanya lingkungan kerja yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintah.
Dekan menugaskan Tim Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi (TP3G) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mendorong integritas pengelola dan penyelenggara Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya.
Tim TP3G UB :

Gratifikasi menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang berwenang atau mempunyai kewenangan, yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung, dengan maksud agar orang tersebut melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya atau tidak bertentangan dengan kewajibannya tetapi dengan maksud agar bertindak secara tidak wajar.
Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi.
Dalam rangka efisiensi struktur organisasi dan pelaksanaan program pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan Whistleblowing System maka dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Pengaduan (UPGPP) di level Universitas Brawijaya dan Tim Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi (TP3G) di level Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya.
Gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan?
- Pemberian karena hubungan keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan
- Uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang dalam setiap kegiatan
- Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh penerima, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak penerima Gratifikasi paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang dalam setiap peristiwa
- Pemberian sesama pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama
- Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama
- Hidangan atau sajian yang berlaku umum
- Prestasi akademis atau non-akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang tidak terkait dengan kedinasan
- Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum
- Manfaat bagi seluruh peserta koperasi pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi pegawai negeri yang Berlaku Umum
- Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul, alat tulis, plakat, sertifikat, tas, pakaian dan bentuk perangkat promosi lainnya dengan logo atau informasi terkait instansi yang Berlaku Umum, yang diterima dalam seminar/pelatihan/workshop/ konferensi/studi banding atau kegiatan sejenis
- Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Penerimaan hadiah atau tunjangan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Diperoleh dari kompensasi atau profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari Pejabat/Pegawai UB, tidak memiliki Benturan Kepentingan dan tidak melanggar Peraturan Rektor dan kode etik Pejabat/Pegawai UB yang bersangkutan
- Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah
- Terkait proses penerimaan mahasiswa baru, proses belajar mengajar, proses penetapan pemberian beasiswa, penetapan biaya pendidikan, dan/atau proses pemberian dana penelitian
- Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah
- Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah
- Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari UB
- Terkait proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai
- Terkait proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya
- Akibat dari perjanjian kerja sama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain
- Ungkapan terima kasih sebelum, selama, atau setelah proses pengadaan barang dan jasa
- Hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas
- Fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh Pejabat/Pegawai UB dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima
- Pemberian dalam bentuk apapun sebelum, selama atau setelah proses ujian skripsi, tesis, dan disertasi
- Pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai UB
Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan akademik, administrasi dan umum lainnya