Sehubunganw dengan dibebaskannya biaya toga dan ujian bagi Mahasiswa maka bagi Mahasiswa FPIK UB yang memenuhi kriteria di bawah ini harap mengisi form update data berikut : https://forms.gle/jp64TDwjzuq6pT3D8
Ketentuan Mahasiswa penerima pengembalian dana :
- Mahasiswa peserta wisuda daring periode 9 – 12 tahun 2020, 2021 dan daftar antrian yang sudah membayar biaya toga
- Mahasiswa jalur mandiri angkatan 2017 yang terlanjur membayar biaya ujian PKM dan mahasiswa jalur minat dan kemampuan /Desember 2020 yang membayar biaya ujian
- Melampirkan bukti pembayaran
Pengisian form ini ditutup tanggal 28 Februari 2021, data yang terverifikasi valid akan segera kami ajukan untuk proses pengembalian dana
Malang, 11 Februari 2021
TTD
Bagian Keuangan FPIK UB
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.