Maklumat Pelayanan
6 Area Perubahan Zona Integritas
Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berkomitmen untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) melalui upaya reformasi birokrasi. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Brawijaya mendukung penuh pelaksanaan Zona Integritas sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola yang lebih baik, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Melalui penerapan 6 area perubahan, FPIK UB berkomitmen untuk membangun sistem birokrasi yang profesional dan memberikan pelayanan publik yang prima. Enam area perubahan tersebut menjadi dasar transformasi menuju tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.
- MANAJEMEN PERUBAHAN: Bertujuan untuk mengubah pola pikir dan budaya kerja aparatur agar lebih adaptif terhadap reformasi birokrasi dan mampu menjalankan pelayanan publik yang lebih baik.
- PENATAAN TATALAKSANA: Fokus pada peningkatan efisiensi dan efektivitas prosedur operasional dengan penerapan sistem digitalisasi, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
- PENATAAN MANAJEMEN SDM APARATUR: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui sistem seleksi, evaluasi kinerja, serta pengembangan kompetensi yang berkelanjutan.
- PENGUATAN AKUNTABILITAS: Memperkuat sistem akuntabilitas kinerja agar setiap tugas dan tanggung jawab aparatur dapat diukur secara transparan dan tepat sasaran.
- PENGUATAN PENGAWASAN: Membangun mekanisme pengawasan yang ketat untuk mengurangi potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas, serta meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan.
- PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK: Berfokus pada peningkatan akses dan kualitas layanan publik dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi dalam pelayanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi (TP3G)
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan telah memiliki Tim Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi (TP3G) yang telah ditetapkan oleh Dekan. Tim Penanganan Pengaduan dan Pengendalian Gratifikasi (TP3G) FPIK Universitas Brawijaya bertugas untuk:
- Menangani laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan, keluhan layanan, dan indikasi gratifikasi.
- Mengelola dan merespons setiap pengaduan dengan cepat, profesional, dan sesuai peraturan yang berlaku.
- Memberikan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya gratifikasi serta cara pelaporan yang aman dan rahasia.
SK Tim TP3G FPIK UB Tahun 2024: Download
Whistleblowing System UB
Whistleblowing System Universitas Brawijaya adalah mekanisme yang disediakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum, kode etik, atau perilaku tidak patut yang dilakukan oleh civitas akademika maupun pegawai. Pelaporan dilakukan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor, guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Whistleblowing System UB dapat diakses melalui https://apps.ub.ac.id/wbs/home dengan tampilan sebagai berikut:
UB Care
UB Care merupakan platform layanan yang dikembangkan Universitas Brawijaya untuk mendukung pelayanan publik, pengaduan, dan informasi secara digital. UB Care hadir untuk memberikan solusi cepat dan tepat bagi masyarakat serta civitas akademika UB dalam menyampaikan keluhan, permintaan informasi, dan saran.
Fasilitas yang tersedia dalam UB Care:
- Pelayanan keluhan dan pengaduan
- Konsultasi informasi
- Pemantauan status pengaduan
Layanan UB Care dapat diakses di https://ub-care.ub.ac.id/ dengan tampilan sebagai berikut:
Informasi Publik
Informasi publik di lingkungan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
PPID UB
PPID UB bertanggung jawab mengelola dan menyediakan informasi publik sesuai prinsip keterbukaan informasi. PPID memastikan bahwa informasi Universitas Brawijaya tersedia, mudah diakses, dan disampaikan secara akurat. Pengelolaan informasi publik dilakukan secara terpusat melalui laman resmi https://ppid.ub.ac.id/.
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) / Pengaduan Gratifikasi
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Universitas Brawijaya bertugas mengelola dan menangani laporan gratifikasi sesuai peraturan yang berlaku. UPG berperan memastikan seluruh civitas akademika memahami dan mematuhi aturan terkait gratifikasi untuk menciptakan lingkungan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. Pengaduan Gratifikasi dapat disampaikan melalui laman https://upg.ub.ac.id/